Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2016Tanggal Penetapan:10 November 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku10 November 2016
Tanggal Penetapan10 November 2016
Tempat PenetapanGunung Tua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2012 Nomor 65)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup: - **Definisi:** Perubahan definisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Petugas Registrasi. - **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Penegasan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. - **Kewajiban Instansi Pelaksana:** Rincian kewajiban Instansi Pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan, seperti pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, pelayanan yang sama dan profesional, penerbitan dokumen kependudukan, dokumentasi hasil pendaftaran, jaminan kerahasiaan data, dan verifikasi data. - **Petugas Registrasi:** Penambahan ketentuan mengenai Petugas Registrasi yang membantu kepala desa/lurah dan Instansi Pelaksana dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. - **Data dan Dokumen Kependudukan:** Penjelasan mengenai Data Kependudukan yang terdiri dari data perseorangan dan data agregat, serta pemanfaatannya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum. Dokumen Kependudukan meliputi Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. - **KTP-el:** Penegasan bahwa KTP-el berlaku secara nasional dan seumur hidup bagi WNI, serta kewajiban melaporkan perubahan data, kerusakan, atau kehilangan KTP-el. - **Akta Pencatatan Sipil:** Rincian mengenai Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang terdiri dari akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan pengesahan anak. - **Pelaporan Kelahiran dan Kematian:** Kewajiban pelaporan kelahiran dan kematian kepada Instansi Pelaksana setempat dalam jangka waktu tertentu. - **Pengakuan dan Pengesahan Anak:** Ketentuan mengenai pelaporan pengakuan anak dan pengesahan anak kepada Instansi Pelaksana. - **Larangan Manipulasi Data:** Larangan manipulasi Data Kependudukan dan elemen data Penduduk. - **Pengurusan Dokumen Kependudukan:** Penegasan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

1. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai dengan “KTP-el". 2. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai dengan “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili". 3. Pasal 7 pada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Setiap Pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud Pada Pasal 58A dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.