Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup:
- **Definisi:** Perubahan definisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Petugas Registrasi.
- **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Penegasan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
- **Kewajiban Instansi Pelaksana:** Rincian kewajiban Instansi Pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan, seperti pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, pelayanan yang sama dan profesional, penerbitan dokumen kependudukan, dokumentasi hasil pendaftaran, jaminan kerahasiaan data, dan verifikasi data.
- **Petugas Registrasi:** Penambahan ketentuan mengenai Petugas Registrasi yang membantu kepala desa/lurah dan Instansi Pelaksana dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- **Data dan Dokumen Kependudukan:** Penjelasan mengenai Data Kependudukan yang terdiri dari data perseorangan dan data agregat, serta pemanfaatannya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum. Dokumen Kependudukan meliputi Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
- **KTP-el:** Penegasan bahwa KTP-el berlaku secara nasional dan seumur hidup bagi WNI, serta kewajiban melaporkan perubahan data, kerusakan, atau kehilangan KTP-el.
- **Akta Pencatatan Sipil:** Rincian mengenai Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang terdiri dari akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan pengesahan anak.
- **Pelaporan Kelahiran dan Kematian:** Kewajiban pelaporan kelahiran dan kematian kepada Instansi Pelaksana setempat dalam jangka waktu tertentu.
- **Pengakuan dan Pengesahan Anak:** Ketentuan mengenai pelaporan pengakuan anak dan pengesahan anak kepada Instansi Pelaksana.
- **Larangan Manipulasi Data:** Larangan manipulasi Data Kependudukan dan elemen data Penduduk.
- **Pengurusan Dokumen Kependudukan:** Penegasan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.