Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 195/PMK.010/2016 · PMK No. 195/PMK.010/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Utang, Piutang & Hibah NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tertentu melalui penghapusan piutang negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencapai target akses air minum layak 100% pada tahun 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan piutang negara nonpokok yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penghapusan piutang ini ditanggung oleh pemerintah. PDAM yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen pendukung seperti SPT Tahunan dan Laporan Keuangan Tahun 2015. Besaran Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah dihitung berdasarkan selisih antara pajak terutang yang memperhitungkan dan tidak memperhitungkan penghapusan piutang negara.

(-)

(-)