Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Juga dikenal sebagai: PP 51/1993 · PP No. 51 Tahun 1993 · PP Nomor 51 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 1993Tanggal Penetapan:23 Oktober 1993
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Oktober 1993
Tanggal Penetapan23 Oktober 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan dengan mengelola sumber daya secara bijaksana dan berkelanjutan. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) diperlukan untuk mengidentifikasi dampak penting dari usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup sejak awal perencanaan, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penyusunan AMDAL bagi usaha atau kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak penting terhadap lingkungan. Jenis usaha atau kegiatan yang wajib menyusun AMDAL ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar saran dari instansi terkait. Proses penyusunan AMDAL melibatkan kerangka acuan, analisis dampak, rencana pengelolaan, dan rencana pemantauan lingkungan. Instansi yang bertanggung jawab memberikan persetujuan atas dokumen AMDAL sebelum izin usaha tetap dapat diberikan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan komisi AMDAL di tingkat pusat dan daerah untuk menilai dokumen AMDAL.

(-)

(-)