Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 - 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 9/2012 · Perda Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2012Tanggal Penetapan:19 November 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 - 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku17 Desember 2012
Tanggal Penetapan19 November 2012
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012-2016 menetapkan RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan 5 tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, kebutuhan pendanaan, indikator kinerja daerah, pedoman transisi, dan kaidah pelaksanaan.

Latar belakang dan tujuan dari RPJMD ini adalah untuk menjamin kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Sistematika RPJMD yang memuat bab-bab tentang pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.
  • Kedudukan RPJMD sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra-SKPD dan Renja-SKPD serta RKPD.
  • Fungsi RPJMD sebagai tolok ukur dalam menilai pencapaian hasil pembangunan dan kinerja organisasi Pemerintah Daerah.
  • Pengendalian pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bappeda, yang bertugas menghimpun dan menganalisa hasil pelaksanaan RPJMD serta melakukan evaluasi untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program/kegiatan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja.

(-)

(-)