Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menetapkan standar industri hijau bagi industri ubin keramik, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai. Standar ini mengatur penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif dalam proses produksi, dengan fokus pada kelestarian lingkungan dan manfaat sosial. Peraturan ini mencakup persyaratan teknis dan manajemen yang harus dipenuhi oleh industri ubin keramik, termasuk penggunaan bahan baku, energi, air, dan pengelolaan limbah. Industri yang memenuhi standar ini dapat mengajukan sertifikasi industri hijau, yang prosesnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.