Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Kolaka (SP2K3)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 2/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2014Tanggal Penetapan:6 Mei 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Kolaka (SP2K3)
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku06 Mei 2014
Tanggal Penetapan06 Mei 2014
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan (SP2K3) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah kesehatan sebagai hak asasi manusia dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keterjangkauan, mutu, dan pemerataan pelayanan kesehatan, serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan yang bertanggung jawab.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggara pelayanan publik kesehatan yang meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta.
  2. Ruang lingkup pelayanan kesehatan yang terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan (rawat jalan, rawat inap, kebidanan) dan pelayanan kesehatan masyarakat (kesehatan dasar wajib dan pengembangan).
  3. Prioritas pelayanan kesehatan pada daerah terpencil, perbatasan, pesisir, kepulauan, serta kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.
  4. Standar pelayanan kesehatan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat disesuaikan dengan kekhususan daerah.
  5. Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya kesehatan, termasuk tenaga kesehatan, sarana dan perbekalan kesehatan, serta pembiayaan kesehatan.
  6. Manajemen mutu dan informasi kesehatan untuk menjamin mutu pelayanan dan menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses.
  7. Peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam merencanakan, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pelayanan publik bidang kesehatan. Peraturan ini juga mengatur tentang alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD di luar belanja pegawai.

1. Semua Peraturan Daerah yang terkait, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat, Pasal 21, dan Pasal 23 mulai berlaku pada tahun 2014. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mulai berlaku pada tahun 2014.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pasal 13, Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (5), Pasal 19 ayat (6), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 43 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penurunan gaji, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, pembekuan atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 8 ayat (4) huruf d dikenakan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (4) huruf b dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (5) dan (6) oleh tenaga medis dan paramedis yang mengakibatkan pasien kehilangan nyawa dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 20 oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan. 7. Siswa penerima bantuan pendidikan yang lalai mengembalikan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-.