di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Kolaka (SP2K3)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 2/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan (SP2K3) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah kesehatan sebagai hak asasi manusia dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keterjangkauan, mutu, dan pemerataan pelayanan kesehatan, serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan yang bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam merencanakan, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pelayanan publik bidang kesehatan. Peraturan ini juga mengatur tentang alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD di luar belanja pegawai.