Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/SJ Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/SJ Tahun 2026 tentang Pengelola Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat secara Daring di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 14/SJ · Kepmen KKP No. 14/SJ

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2026Tanggal Penetapan:4 Maret 2026
Kelautan & PerikananHukum Administrasi NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 Maret 2026
Tanggal Penetapan04 Maret 2026

(-)

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka mengukur tingkat kepuasan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Pengelola Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara daring di lingkungan KKP.

Pengelola Aplikasi SKM Online KKP terdiri atas Bidang Koordinasi dan Admin. Bidang Koordinasi memiliki tugas utama meliputi penanggung jawab, ketua, sekretaris, dan anggota yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, pengawasan, serta pelaporan hasil survei kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, Admin terbagi menjadi Admin Instansi, Admin Instansi Level 1, dan Admin Instansi Level 2 yang bertugas mengelola aplikasi, memfasilitasi pelaksanaan survei di unit organisasi masing-masing, melakukan pemantauan, serta menyusun laporan hasil survei.

Pengelola Aplikasi SKM Online KKP bertanggung jawab langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pelaksanaan tugas ini mencakup pengelolaan survei pada 9 unit organisasi Level 1 dan 157 unit organisasi Level 2. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2026.

1. Masa kerja Pengelola Aplikasi SKM Online KKP terhitung sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

(-)