Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1948 tentang Kekuasaan Komandan Territerium dan Kepala Daerah Karesidenan Daerah Istimewah

Juga dikenal sebagai: PP 70/1948 · PP No. 70 Tahun 1948 · PP Nomor 70 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1948Tanggal Penetapan:26 November 1948
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKekuasaan Komandan Territerium dan Kepala Daerah Karesidenan Daerah Istimewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 1948
Tanggal Penetapan26 November 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Pertahanan Negara bersama-sama dengan Panglima Besar pada tanggal 20 Nopember 1947 tentang Pertahanan Rakyat tidak berlaku lagi untuk daerah-daerah di Jawa. Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kekuasaan Komandan Sub Territorium dan Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dalam konteks pemerintahan militer di Jawa. Komandan Sub Territorium diberi wewenang untuk menyusun kembali Pertahanan Rakyat berdasarkan instruksi dari Markas Besar Angkatan Perang. Kepala Daerah Karesidenan dan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Dewan-dewan Pertahanan Daerah, dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain. Hubungan antara Komandan Sub Territorium dan Kepala Daerah diatur sedemikian rupa sehingga jika ada perselisihan, Gubernur Militer akan mengajukan masalah tersebut kepada Presiden untuk keputusan akhir.

(-)

(-)