Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2012 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2012 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaProduk Hukum Mahkamah Konstitusi
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam pembuatan, pembentukan, dan penetapan produk hukum. Produk hukum Mahkamah Konstitusi meliputi putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Asas-asas pembuatan produk hukum yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan materi muatan, serta keterbukaan, menjadi dasar dalam pembentukan produk hukum ini. Produk hukum Mahkamah terdiri dari Putusan Mahkamah, Ketetapan Mahkamah, Peraturan Mahkamah, dan Keputusan Ketua Mahkamah. Setiap jenis produk hukum memiliki prosedur penyusunan dan aksesibilitas yang diatur secara rinci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

(-)

(-)