Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam pembuatan, pembentukan, dan penetapan produk hukum. Produk hukum Mahkamah Konstitusi meliputi putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Asas-asas pembuatan produk hukum yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan materi muatan, serta keterbukaan, menjadi dasar dalam pembentukan produk hukum ini. Produk hukum Mahkamah terdiri dari Putusan Mahkamah, Ketetapan Mahkamah, Peraturan Mahkamah, dan Keputusan Ketua Mahkamah. Setiap jenis produk hukum memiliki prosedur penyusunan dan aksesibilitas yang diatur secara rinci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.