Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 111/HUK/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Sosial Nomor 111/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Indikator Kinerja Pembangunan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 111/HUK/2009 · Permensos No. 111/HUK/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2009Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Otonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaIndikator Kinerja Pembangunan Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku19 Oktober 2009
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk mengukur kinerja pembangunan kesejahteraan sosial secara kuantitatif dan/atau kualitatif, mencakup masukan, proses, hasil, manfaat, dan dampak pembangunan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan indikator kinerja pembangunan kesejahteraan sosial yang meliputi:

  1. Dimensi Indikator Kinerja: Terdiri atas indikator dampak (peningkatan kualitas hidup dan taraf kesejahteraan sosial), indikator manfaat (keberfungsian sosial, peran kelembagaan kesejahteraan sosial, dan peran lingkungan sosial), indikator keluaran (akses dan mutu pelayanan kesejahteraan sosial, serta kontribusi sektor terkait), dan indikator masukan (ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, anggaran, dan NSPK).
  2. Pemutakhiran Data dan Penyajian Informasi: Dilakukan secara reguler dan terpadu untuk mendukung penyusunan indikator kinerja.
  3. Pengorganisasian: Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab penuh dalam pencapaian indikator kinerja sesuai wilayah kewenangannya, yang dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang sosial.
  4. Koordinasi: Dilaksanakan melalui koordinasi perencanaan, pengumpulan dan pemanfaatan data, serta pembahasan internal di lingkungan Departemen Sosial RI dan instansi terkait.
  5. Pemanfaatan dan Pencapaian Indikator Kinerja: Dimanfaatkan dalam perencanaan program, penyusunan anggaran, pemantauan dan pengawasan, serta evaluasi. Pencapaian indikator kinerja diterapkan secara bertahap sesuai dengan nilai dan batas waktu yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Indikator kinerja yang ditetapkan merupakan target minimal yang harus dicapai secara bertahap sejak ditetapkannya Peraturan ini sampai Tahun 2014.

(-)

(-)