Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk mengukur kinerja pembangunan kesejahteraan sosial secara kuantitatif dan/atau kualitatif, mencakup masukan, proses, hasil, manfaat, dan dampak pembangunan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan indikator kinerja pembangunan kesejahteraan sosial yang meliputi:
- Dimensi Indikator Kinerja: Terdiri atas indikator dampak (peningkatan kualitas hidup dan taraf kesejahteraan sosial), indikator manfaat (keberfungsian sosial, peran kelembagaan kesejahteraan sosial, dan peran lingkungan sosial), indikator keluaran (akses dan mutu pelayanan kesejahteraan sosial, serta kontribusi sektor terkait), dan indikator masukan (ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, anggaran, dan NSPK).
- Pemutakhiran Data dan Penyajian Informasi: Dilakukan secara reguler dan terpadu untuk mendukung penyusunan indikator kinerja.
- Pengorganisasian: Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab penuh dalam pencapaian indikator kinerja sesuai wilayah kewenangannya, yang dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang sosial.
- Koordinasi: Dilaksanakan melalui koordinasi perencanaan, pengumpulan dan pemanfaatan data, serta pembahasan internal di lingkungan Departemen Sosial RI dan instansi terkait.
- Pemanfaatan dan Pencapaian Indikator Kinerja: Dimanfaatkan dalam perencanaan program, penyusunan anggaran, pemantauan dan pengawasan, serta evaluasi. Pencapaian indikator kinerja diterapkan secara bertahap sesuai dengan nilai dan batas waktu yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Indikator kinerja yang ditetapkan merupakan target minimal yang harus dicapai secara bertahap sejak ditetapkannya Peraturan ini sampai Tahun 2014.