di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 5/2012 · Perda Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang sumber pembiayaan daerah melalui pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, masa retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan, tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta pemanfaatan penerimaan retribusi.
Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD, namun pengajuan tersebut tidak menunda kewajiban membayar. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.