di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 10/2015 · Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini memberikan pedoman bagi desa dalam menyusun organisasi dan tata kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa, serta memastikan adanya akuntabilitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.