Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Generasi Muda Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 07/Permentan/OT.140/1/2013 · Permentan No. 07/Permentan/OT.140/1/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2013Tanggal Penetapan:15 Januari 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pengembangan Generasi Muda Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku18 Januari 2013
Tanggal Penetapan15 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Pengembangan Generasi Muda Pertanian dengan tujuan untuk mewujudkan generasi penerus yang inovatif di bidang pertanian. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kedudukan dan peran generasi muda pertanian dalam pembangunan pertanian, mengintegrasikan program pengembangan generasi muda ke dalam program pembangunan pertanian, mewujudkan generasi muda yang mencintai dan berminat pada pertanian, serta menciptakan petani muda wirausaha yang kreatif, inovatif, berdaya saing, berwawasan global, dan profesional.

Ruang lingkup pedoman ini meliputi kedudukan, peran, dan kelompok binaan generasi muda pertanian; prinsip-prinsip pengembangan; arah kebijakan, strategi, dan program; mekanisme dan tata hubungan kerja; pembiayaan; serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Generasi muda pertanian dikelompokkan menjadi Taruna Bumi (15-22 tahun, berminat di pertanian), Taruna Tani (16-22 tahun, membantu usahatani keluarga), dan Petani Muda Wirausaha (20-35 tahun, berusahatani mandiri).

Program-program yang ditetapkan meliputi pengenalan pertanian, peningkatan kompetensi (kewirausahaan, keterampilan teknis, manajemen, kepemimpinan), akselerasi (kemitraan, akses teknologi), pemberdayaan (kelembagaan, nilai tambah produk, akses permodalan dan pasar), serta integrasi dan sinergi program. Pendanaan dapat berasal dari APBN/APBD, swasta, atau sumber lain yang tidak mengikat.

(-)

(-)