Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 31/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 31/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengelolaan Kawasan Konservasi
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan Konservasi Perairan; 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan; dan 4. Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1891).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan kawasan konservasi yang meliputi perencanaan, penetapan, pemanfaatan, pengawasan, evaluasi, dan pendanaan kawasan konservasi. Perencanaan kawasan konservasi mencakup alokasi ruang melalui rencana tata ruang laut dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan kategori taman, suaka, dan kawasan konservasi maritim. Penetapan kawasan konservasi meliputi tahapan usulan inisiatif, identifikasi dan inventarisasi, pencadangan, dan penetapan, termasuk zonasi kawasan konservasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lain sesuai peruntukan kawasan. Pemanfaatan kawasan konservasi diatur berdasarkan kategori dan zonasi, meliputi kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan, penelitian dan pendidikan, pendirian bangunan laut, pemanfaatan air laut selain energi, transportasi perairan, serta pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan. Pengawasan dan evaluasi pengelolaan kawasan konservasi dilakukan untuk menilai capaian tujuan pengelolaan. Pendanaan kawasan konservasi bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Pengaturan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan, harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Keputusan pencadangan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota dan belum diproses penetapannya oleh gubernur, harus disesuaikan dengan ketentuan penetapan Kawasan Konservasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)