di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 7/2014 · Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan berusaha kepada PKL sebagai bagian dari hak masyarakat, serta untuk mengelola keberadaan PKL agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan menciptakan lingkungan yang baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten Sragen yang Aman, Sehat, Rapi dan Indah (ASRI).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pendataan dan pendaftaran PKL, yang dilakukan oleh SKPD terkait bersama dengan aparat kelurahan. Pendataan dilakukan berdasarkan identitas PKL, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha. Pendaftaran PKL dibagi menjadi dua kategori: PKL lama dan PKL baru. Kegiatan usaha PKL harus dilakukan di lokasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan Bupati berwenang untuk menetapkan, memindahkan, dan menghapus lokasi PKL.
Setiap PKL yang beroperasi di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki Kartu Tanda Daftar Usaha PKL (KTDU PKL). KTDU PKL berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang KTDU PKL memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, kenyamanan, dan pembinaan, serta difasilitasi untuk mendapatkan sarana, prasarana, dan permodalan. Pemegang KTDU PKL juga memiliki kewajiban untuk memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan tempat usaha, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberdayaan PKL dilakukan melalui bimbingan manajemen usaha, pengembangan kemitraan, peningkatan permodalan, dan peningkatan sarana prasarana. Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah dilakukan oleh Bupati, dan penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.