Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 1999 tentang Persiapan Perubahan Tahun Anggaran dari Tahun Fiskal menjadi Tahun Takwim

Juga dikenal sebagai: Inpres 16/1999 · Inpres No. 16 Tahun 1999 · Inpres Nomor 16 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1999Tanggal Penetapan:10 November 1999
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPersiapan Perubahan Tahun Anggaran dari Tahun Fiskal menjadi Tahun Takwim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 1999
Tanggal Penetapan10 November 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 1999 dikeluarkan untuk mempersiapkan perubahan tahun anggaran dari tahun fiskal menjadi tahun takwim. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan transisi yang tertib dan lancar. Instruksi ini mengatur bahwa Tahun Anggaran 1999/2000 akan berakhir pada 31 Maret 2000, dan Tahun Anggaran 2000 akan menjadi tahun transisi yang dimulai pada 1 April 2000 hingga 31 Desember 2000. Tahun Anggaran 2001 akan dimulai pada 1 Januari 2001 hingga 31 Desember 2001. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri serta Menteri Keuangan diberi tugas untuk menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Indische Comptabiliteitswet dan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah terkait. Para Menteri dan pimpinan lembaga lainnya diinstruksikan untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan langkah-langkah ini.

1. Tahun Anggaran 1999/2000 tetap berakhir pada tanggal 31 Maret 2000. 2. Tahun Anggaran 2000 dimulai tanggal 1 April 2000 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, diperlakukan sebagai tahun anggaran transisi. 3. Tahun Anggaran 2001 dimulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.

(-)