Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2009 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 12/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2009Tanggal Penetapan:8 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku08 September 2009
Tanggal Penetapan08 September 2009
Tempat PenetapanKoba

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2008 menjadi dasar dalam penyusunan peraturan ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2008. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Bangka Tengah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)