Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 24/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 24 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 82)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  2. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis.
  3. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf yang terdiri dari paling banyak 3 bidang urusan: Tata Usaha dan Umum, Keuangan, dan Perencanaan. Jika hanya 2 bidang urusan, maka meliputi Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.
  4. Pelaksana Teknis terdiri dari paling banyak 3 seksi: Pemerintahan, Kesejahteraan, dan Pelayanan. Jika hanya 2 seksi, maka terdiri dari Seksi Pemerintahan, dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
  5. Jumlah Kepala Dusun ditentukan secara proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa.
  6. Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  7. Diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing elemen organisasi pemerintah desa, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun, dan Kepala Seksi.

(-)

(-)