Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 14/2017 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2017Tanggal Penetapan:8 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku08 Desember 2017
Tanggal Penetapan08 Desember 2017
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Tolitoli. Latar belakang pembentukan BUM Desa adalah untuk menggali dan meningkatkan sumber pendapatan masyarakat desa, menumbuhkembangkan perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa berdasarkan nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas, Maksud, dan Tujuan: BUM Desa didirikan berdasarkan asas kekeluargaan, kegotongroyongan, musyawarah, partisipatif, proporsional, transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan dapat dilaksanakan. Tujuannya adalah meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama antar desa, menciptakan peluang kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.
  2. Pendirian BUM Desa: Pendirian BUM Desa harus melalui Peraturan Desa yang disepakati melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa membahas pendirian BUM Desa, organisasi pengelola, modal usaha, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. BUM Desa bersama dapat dibentuk melalui Musyawarah antar-Desa.
  3. Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa: Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan terdiri dari Penasehat (ex officio Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Peraturan ini mengatur tugas, kewajiban, dan wewenang masing-masing unsur pengelola. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat.
  4. Jenis Usaha BUM Desa: BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial, bisnis penyewaan, usaha perantara, bisnis produksi/perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama. Strategi pengelolaan BUM Desa dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan inovasi yang dilakukan.
  5. Alokasi Hasil Usaha: Hasil usaha BUM Desa dialokasikan untuk pemupukan modal usaha, kas daerah, dana pendidikan pengurus, direksi, kepala unit usaha dan anggota, komisaris (penasehat), dan pengawas.
  6. Kepailitan BUM Desa: Kerugian BUM Desa menjadi beban BUM Desa. Jika tidak dapat ditutupi, BUM Desa dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa. Unit usaha yang pailit mengikuti ketentuan perundang-undangan kepailitan.
  7. Kerjasama BUM Desa: BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar BUM Desa dengan persetujuan masing-masing desa. Kerjasama ini diatur dalam naskah perjanjian kerjasama.
  8. Pertanggungjawaban: Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Penasehat (Kepala Desa). BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina BUM Desa.

1. BUM Desa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan ini berlaku.

(-)