Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 112 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengesahan Sixth Additional Protocol To The Constitution Of The Universal Postal Union (Protokol Tambahan Keenam Pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia)

Juga dikenal sebagai: Keppres 112/2000 · Keppres No. 112 Tahun 2000 · Keppres Nomor 112 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2000Tanggal Penetapan:1 Agustus 2000
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Sixth Additional Protocol To The Constitution Of The Universal Postal Union (Protokol Tambahan Keenam Pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 2000
Tanggal Penetapan01 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Tambahan Keenam pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Beijing, Cina, pada tanggal 15 September 1999. Pengesahan ini dilakukan sebagai bagian dari hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960. Protokol ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini, dan apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)