Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 4/2010 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2010Tanggal Penetapan:15 April 2010
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku28 Juli 2010
Tanggal Penetapan15 April 2010
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Sambas agar terpadu, terarah, dan berkesinambungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Kebijakan ini mencakup hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, serta peran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas) dalam melaksanakan administrasi kependudukan.

Dinas bertanggung jawab untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Pendaftaran penduduk dilakukan di kelurahan atau desa oleh petugas registrasi yang diangkat oleh Bupati. Pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil dari Dinas yang juga diangkat oleh Bupati.

Peraturan ini mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang bersifat unik dan melekat pada setiap penduduk. NIK wajib dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan. Perubahan alamat dan pindah datang penduduk juga diatur, termasuk bagi WNI yang bertransmigrasi dan orang asing dengan izin tinggal terbatas atau tetap. Dinas juga wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, seperti korban bencana alam atau sosial, orang terlantar, dan komunitas daerah terpencil.

Pencatatan sipil meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap peristiwa penting wajib dilaporkan kepada Dinas dalam jangka waktu tertentu. Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat, yang meliputi berbagai informasi demografis dan administratif. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta catatan sipil.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Untuk KK dan KTP dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat dan mempersiapkan sarana dan prasarana serta personalia, maka pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkan.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenai denda administratif. 2. Besaran denda untuk WNI adalah Rp. 50.000,00 dan untuk orang asing Rp. 250.000,00. 3. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenai denda Rp. 50.000,00, dan orang asing yang tidak membawa surat keterangan tempat tinggal dikenai denda Rp. 100.000,00. 4. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen dikenai sanksi administratif sebesar Rp. 50.000,00.