di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 4/2010 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Sambas agar terpadu, terarah, dan berkesinambungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Kebijakan ini mencakup hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, serta peran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas) dalam melaksanakan administrasi kependudukan.
Dinas bertanggung jawab untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Pendaftaran penduduk dilakukan di kelurahan atau desa oleh petugas registrasi yang diangkat oleh Bupati. Pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil dari Dinas yang juga diangkat oleh Bupati.
Peraturan ini mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang bersifat unik dan melekat pada setiap penduduk. NIK wajib dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan. Perubahan alamat dan pindah datang penduduk juga diatur, termasuk bagi WNI yang bertransmigrasi dan orang asing dengan izin tinggal terbatas atau tetap. Dinas juga wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, seperti korban bencana alam atau sosial, orang terlantar, dan komunitas daerah terpencil.
Pencatatan sipil meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Setiap peristiwa penting wajib dilaporkan kepada Dinas dalam jangka waktu tertentu. Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat, yang meliputi berbagai informasi demografis dan administratif. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta catatan sipil.