Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 4/2009 · Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2009Tanggal Penetapan:16 Februari 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku16 Februari 2009
Tanggal Penetapan16 Februari 2009
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan bidang pertanian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Pasal 125 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, meliputi:

  1. Pengelolaan informasi Energi dan Sumber Daya Mineral pada tingkat daerah.
  2. Penyediaan data dan informasi mengenai potensi Energi dan Sumber Daya Mineral.
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Energi dan Sumber Daya Mineral.
  4. Penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan usaha Energi dan Sumber Daya Mineral.
  5. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
  6. Pengembangan teknologi di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
  7. Pemberian rekomendasi perizinan usaha Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Pemerintah Pusat.
  8. Pengelolaan dan pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral untuk kepentingan daerah.
  9. Pelaksanaan konservasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
  10. Pengelolaan lingkungan hidup di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
  11. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah untuk mendukung percepatan penyelenggaraan SPBE di daerahnya, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SPBE, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPBE, menyediakan infrastruktur SPBE, mengelola data dan informasi SPBE, mengembangkan aplikasi SPBE, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia SPBE, melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan SPBE, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan SPBE.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, perencanaan, dan pemberian penghargaan. Pengawasan meliputi pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan tindakan korektif. Menteri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat memberikan sanksi administratif jika rekomendasi perbaikan tidak ditindaklanjuti.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.