di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 9/2024 · Perda Kabupaten Cilacap No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan kemampuan Pendapatan Daerah dalam mewujudkan pelayanan masyarakat. Perubahan ini juga didasarkan pada perubahan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024 dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, pendekatan penganggaran terpadu, dan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
Perubahan APBD meliputi perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Belanja Daerah juga mengalami peningkatan yang dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, jenis-jenis belanja daerah, dan rincian pembiayaan daerah. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.