Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 11/2023 · Perka BNN No. 11 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2023Tanggal Penetapan:24 November 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPetunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku24 November 2023
Tanggal Penetapan24 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan petunjuk teknis penilaian uji kompetensi bagi pegawai yang akan berpindah dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Konselor Adiksi atau Asisten Konselor Adiksi. Petunjuk teknis ini mencakup:

  1. Pendahuluan: Latar belakang perlunya SDM yang kompeten di bidang rehabilitasi narkotika.
  2. Materi Uji Kompetensi: Kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis yang harus dimiliki ASN.
  3. Persiapan Pelaksanaan Uji Kompetensi: Persyaratan administratif, materi uji, dan kerahasiaan materi.
  4. Metode Uji Kompetensi: Uji portofolio, uji lisan (wawancara), dan uji tulis.
  5. Tata Cara Penilaian: Kriteria penilaian untuk setiap metode uji.
  6. Monitoring dan Evaluasi: Pelaksanaan monitoring dan evaluasi uji kompetensi.

Lampiran I berisi petunjuk teknis penilaian uji kompetensi untuk Konselor Adiksi, sedangkan Lampiran II berisi petunjuk teknis penilaian uji kompetensi untuk Asisten Konselor Adiksi.

(-)

(-)