Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/2021 · Permendagri No. 3 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku26 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pusat pengembangan sumber daya manusia di Kementerian Dalam Negeri. Perubahan mencakup restrukturisasi organisasi, termasuk penghapusan beberapa pasal dan penyesuaian tugas subbagian dalam unit pelaksana teknis. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional dan Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengalami perubahan dalam struktur organisasi dan pembagian tugas. Peraturan ini juga menetapkan jumlah dan lokasi unit pelaksana teknis yang baru.

(-)

(-)