Qanun ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada PT. Bank Aceh Syariah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja PT. Bank Aceh Syariah dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan substansial meliputi pemberian penyertaan modal dalam bentuk kepemilikan saham sebesar Rp. 15.000.000.000,- yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dan diakumulasikan dengan penyertaan modal sebelumnya sehingga total menjadi Rp. 45.000.000.000,-. Pemerintah Kabupaten berhak memperoleh sertifikat kepemilikan saham dan berhak atas bagi hasil keuntungan yang disetor ke Kas Umum Daerah. Pemerintah Kabupaten melakukan evaluasi kinerja PT. Bank Aceh Syariah secara berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan/atau lembaga keuangan lainnya. PT. Bank Aceh Syariah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati. Pemerintah Kabupaten dapat menarik kembali modal yang telah disertakan.