Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 9/2008 · Perda Kabupaten Boalemo No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boalemo. Satpol PP bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan/atau Keputusan Bupati. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat terkait peraturan daerah.

Satpol PP berwenang menertibkan masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan/atau Keputusan Bupati, serta melakukan tindakan represif non-yustisial. Polisi Pamong Praja memiliki hak kepegawaian sebagai PNS dan wajib menjunjung tinggi norma hukum, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana, dan menyerahkan pelanggaran Perda kepada PPNS.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Program, Seksi Operasional, Seksi Penegakan dan Penindakan Perda, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Satuan dan pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib melakukan koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi. Satpol PP dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lembaga lainnya. Polisi Pamong Praja dapat ditempatkan di Kecamatan dan/atau Desa, dikoordinasikan oleh Camat setempat, dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.

Kepangkatan dan sistem kepegawaian diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Satuan merupakan jabatan struktural eselon III a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV a. Biaya pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo.

(-)

(-)