Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2008 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2008Tanggal Penetapan:28 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku28 Juli 2008
Tanggal Penetapan28 Juli 2008
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata dan menyesuaikan kembali organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, seiring dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang meliputi:

  1. Inspektorat
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
  3. Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Ketahanan Pangan, Badan Penanam Modal Daerah, Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Rumah Sakit Umum Provinsi, dan Rumah Sakit Jiwa.
  4. Lembaga lain yang merupakan bagian Perangkat Daerah, terdiri dari Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi; dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.

Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Lembaga yang berbentuk Badan dipimpin oleh Kepala Badan, yang berbentuk Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor, dan yang berbentuk Rumah Sakit dipimpin oleh Direktur. Inspektur bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Kepala dan Direktur bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.

Struktur organisasi Lembaga Teknis Daerah terdiri atas Kepala, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian/Sub Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Gubernur. 2. Pada saat mulai berlaku Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dalam hal pengembangan Organisasi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi, jika terdapat nomenklatur/struktur organisasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan Daerah, maka dapat di lakukan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)