Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan

Juga dikenal sebagai: PP 19/1984 · PP No. 19 Tahun 1984 · PP Nomor 19 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 1984Tanggal Penetapan:16 Juli 1984
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 1984
Tanggal Penetapan16 Juli 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor industri, melalui pembentukan Usaha Kawasan Industri di Medan. Pemerintah memandang perlu mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk mengelola Kawasan Industri Medan, dengan modal yang disediakan oleh Negara Republik Indonesia, Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia dalam PERSERO yang didirikan bersama dengan Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan. Pembagian saham diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. PERSERO bertujuan menyediakan prasarana dan melaksanakan kegiatan di bidang Usaha Kawasan Industri Medan. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan nilai kekayaan negara untuk penyertaan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)