Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. LRA mencakup pendapatan sebesar Rp 915.529.305.584,73, belanja sebesar Rp 883.544.427.973,98, sehingga terdapat surplus Rp 31.984.877.610,75. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 150.617.501.793,30 dan pengeluaran Rp 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto Rp149.117.501.793,30 dan SILPA sebesar Rp181.102.379.404,05. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat aset sebesar Rp2.991.807.700.072,45, kewajiban sebesar Rp 6.509.803.602,79, dan ekuitas sebesar Rp2.985.297.896.469,66. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir di BUD sebesar Rp 180.268.711.384,25. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.