Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan/atau Pengangkatan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2004 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2004Tanggal Penetapan:24 Mei 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan/atau Pengangkatan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku27 Mei 2004
Tanggal Penetapan24 Mei 2004
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan/atau Pengangkatan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan/atau Pengangkatan Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi masa jabatan Perangkat Desa menjadi selama-lamanya 20 tahun terhitung sejak pengangkatan atau berusia maksimal 60 tahun, serta pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa berdasarkan persetujuan BPD. Selain itu, diatur pula mengenai pengukuhan atau pemberhentian Perangkat Desa yang diberhentikan sementara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pelanggaran larangan oleh Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perangkat Desa yang menjabat sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2000 masih tetap menjadi Perangkat Desa sampai berumur 65 tahun. 2. Perangkat Desa sebagaimana tersebut ayat (1) pada saat berumur 65 Tahun secara otomatis diberhentikan oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah ini, apabila 3 (tiga) bulan setelah pengajuan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa, BPD tidak memberikan persetujuan, maka Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Pemberhentian.

(-)