Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 11/2011 · Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:22 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Padang
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 05). 2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pelayanan Persampahan/Kebersihan Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 26). 3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 06). 4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 28). 5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 15). 6. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun2004 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 8) 7. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Tahun2002 Nomor 52); 8. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyedotan dan atau Pemusnahan Tinja (Lembaran Daerah Tahun2002 Nomor 27);

Peraturan Daerah Kota Padang ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kota Padang. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah menciptakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. 2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang spesifik. Misalnya, objek retribusi pelayanan kesehatan meliputi Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan RSUD, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan. 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang berbeda untuk setiap jenis retribusi. Contohnya, tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan. 4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan yang diberikan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Rincian tarif untuk setiap jenis retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.