Peraturan Daerah Kota Padang ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kota Padang. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah menciptakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang spesifik. Misalnya, objek retribusi pelayanan kesehatan meliputi Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan RSUD, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang berbeda untuk setiap jenis retribusi. Contohnya, tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan.
4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan yang diberikan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Rincian tarif untuk setiap jenis retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.