di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 9/2020 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi dan menangani risiko secara efektif dan efisien, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memberikan dasar pada pengambilan keputusan dan perencanaan, serta meningkatkan pencapaian tujuan dan kinerja.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penerapan manajemen risiko diperlukan untuk pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan memerlukan penerapan manajemen risiko terintegrasi dalam pengambilan keputusan, penyusunan, serta pelaksanaan program dan kegiatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan kementerian harus menerapkan manajemen risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Penerapan manajemen risiko merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan anggaran dan evaluasi laporan kinerja.