Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 9/2020 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2020Tanggal Penetapan:13 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPenerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku22 Juli 2020
Tanggal Penetapan13 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi dan menangani risiko secara efektif dan efisien, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memberikan dasar pada pengambilan keputusan dan perencanaan, serta meningkatkan pencapaian tujuan dan kinerja.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penerapan manajemen risiko diperlukan untuk pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan memerlukan penerapan manajemen risiko terintegrasi dalam pengambilan keputusan, penyusunan, serta pelaksanaan program dan kegiatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Struktur Manajemen Risiko: Pembentukan tim penyelenggara manajemen risiko, komite manajemen risiko unit eselon I, unit pemilik risiko, dan inspektorat jenderal.
  2. Strategi Manajemen Risiko: Penilaian risiko, pengendalian risiko, dan integrasi manajemen risiko dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program dan kegiatan.
  3. Proses Manajemen Risiko: Komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko (identifikasi, analisis, dan evaluasi), pengendalian risiko, serta pemantauan dan reviu.
  4. Pelaporan: Pemilik risiko membuat laporan penerapan manajemen risiko yang disampaikan secara berjenjang hingga Menteri.

Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan kementerian harus menerapkan manajemen risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Penerapan manajemen risiko merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan anggaran dan evaluasi laporan kinerja.

1. Penerapan Manajemen Risiko melalui aplikasi e-risk dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penerapan Manajemen Risiko dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Menteri ini.

(-)