Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelindungan Kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai Kopi Spesialti

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 6/2016 · Perda Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2016Tanggal Penetapan:7 Maret 2016
Badan Usaha & PerdaganganPertanahan & Penataan RuangHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan Kopi Arabika Flores Bajawa Sebagai Kopi Spesialti
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku07 Maret 2016
Tanggal Penetapan07 Maret 2016
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Kopi Arabika Flores Bajawa (Kopi AFB) sebagai kopi spesialti. Latar belakangnya adalah Kopi AFB merupakan komoditas unggulan daerah yang telah diakui sebagai produk spesialti dengan cita rasa khas dan bersertifikat Indikasi Geografis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan: Pembangunan sistem perlindungan kawasan Kopi AFB, penguatan organisasi pemegang hak paten, dan menjalankan sistem perkebunan berkelanjutan.
  2. Arahan Kawasan: Pembinaan dan pengembangan kawasan Indikasi Geografis (IG) Kopi AFB, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan teknologi, serta zonasi komoditas.
  3. Perlindungan Kopi AFB: Meliputi perlindungan terhadap kawasan, tanaman, produk, dan penggunaan merek Kopi AFB.
  4. Pemberdayaan Pekebun dan Pelaku Usaha: Melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, penyediaan fasilitas pembiayaan, dan kemudahan akses informasi pasar.
  5. Pemasaran: Penyaluran produk Kopi AFB dengan sistem logistik yang menjaga mutu dan keamanan pangan.
  6. Kelembagaan: Pembentukan lembaga pengembangan Kopi AFB yang mandiri dan nirlaba, serta mendorong terbentuknya Kelembagaan Pekebun dan Kelembagaan Ekonomi Pekebun.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam kawasan IG, pembiayaan perlindungan Kopi AFB dari APBD, dan pengawasan untuk menjamin mutu serta keberlanjutan kawasan IG.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 60 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf g dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, dan/atau penarikan produk dari peredaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 60 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).