Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 12/2011 · Perda Kota Padang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:22 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 32) 2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 53). 3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 14) 4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 53) 5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 07 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 15). 6. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 48)

Peraturan Daerah Kota Padang ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial, yang bersumber dari retribusi daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, sanksi administratif, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.