Peraturan Daerah Kota Padang ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial, yang bersumber dari retribusi daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, sanksi administratif, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.