Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 3/2023 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 3 Tahun 2023 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2023Tanggal Penetapan:3 Maret 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku03 Maret 2023
Tanggal Penetapan03 Maret 2023
Tempat PenetapanBlang Pidie

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 90) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Aceh Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Tujuan dari Qanun ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan BMD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPK, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, dan Pengurus Barang. Qanun mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat.
  2. Perencanaan Kebutuhan BMD: Proses perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja SKPK ditetapkan. Perencanaan kebutuhan BMD mengacu pada rencana kerja SKPK dan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan/atau standar harga.
  3. Pengadaan BMD: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan BMD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penggunaan BMD: Status Penggunaan BMD ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penggunaan BMD meliputi penetapan status penggunaan BMD, pengalihan status penggunaan BMD, penggunaan sementara BMD, dan penetapan status penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
  5. Pemanfaatan BMD: Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati atau Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang. Bentuk pemanfaatan BMD berupa sewa, pinjam pakai, KSP, BGS atau BSG, atau KSPI.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan BMD: Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
  7. Penilaian BMD: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah kabupaten, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan BMD: BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Kabupaten dapat dipindahtangankan dengan cara penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Kabupaten.
  9. Pemusnahan BMD: Pemusnahan BMD dilakukan dalam hal BMD tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Penghapusan BMD: Penghapusan meliputi penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, penghapusan dari daftar Barang Pengelola, dan penghapusan dari daftar BMD.
  11. Penatausahaan BMD: Pengelola Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan BMD yang berada dibawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
  12. Sistem Informasi Manajemen Aset: Sistem Informasi Manajemen Aset merupakan sistem dalam pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian.
  13. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan pengelolaan BMD dan menetapkan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengendalian dan pengawasan BMD dilakukan oleh Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.
  14. Pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah: BMD yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah merupakan kekayaan Kabupaten yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku: a. Pemanfaatan BMD yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan BMD dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: 1. usulan kontribusi dari Pemanfaatan BMD; dan 2. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. b. Tukar menukar BMD yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima BMD dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar berdasarkan ketentuan: 1. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling sedikit sama dengan nilai BMD yang dipertukarkan; dan 2. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 2. Bupati dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas BMD yang telah diserah terimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 3. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepenuhnya menjadi tanggungjawab para pihak dalam pemanfaatan atau tukar menukar tersebut. 4. Pada saat Qanun BMD ini mulai berlaku: a. seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan pengendalian BMD yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Qanun BMD ini berlaku; b. seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan pengendalian BMD yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Qanun BMD ini; c. penggolongan dan kodefikasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; d. tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, pelaporan BMD yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan peraturan perundang-undangan mengenai pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. 5. Dalam hal Qanun mengenai Badan Layanan Umum Daerah dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini. 6. Perjanjian KSP BMD yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Qanun ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Qanun ini paling lama 2 (dua) tahun.

1. Setiap orang dan/atau korporasi yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 (3) huruf s, Pasal 48 ayat (5), Pasal 52 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 72, Pasal 73 ayat (2), Pasal 81 ayat (1) huruf j, Pasal 87 ayat (1) huruf c, Pasal 94 ayat (7) huruf a dan huruf b, Pasal 113 ayat (1) serta Pasal 116 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 mengakibatkan kerugian pada Negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.