Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 8/2008 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2008Tanggal Penetapan:7 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku14 Agustus 2008
Tanggal Penetapan07 Agustus 2008
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Brebes.

Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Brebes. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja perangkat daerah, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan, menetapkan kedudukan, tugas, dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan umum, mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta membina penyelenggaraan pemerintah desa dan kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan subbagian Perencanaan dan Keuangan, serta Umum dan Kepegawaian), Seksi Pemerintah dan Pelayanan Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kemasyarakatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, para pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dilantiknya Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)