Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 1/2017 · Perda Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2017Tanggal Penetapan:12 April 2017
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku12 April 2017
Tanggal Penetapan12 April 2017
Tempat PenetapanSekadau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Sekadau.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mengarahkan perusahaan dalam memenuhi standar internasional, mewujudkan batasan yang jelas tentang TSP, memastikan penyelenggaraan TSP yang berdaya guna, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSP.

Ketentuan Substansial:

  • Asas dan Prinsip: Penyelenggaraan TSP berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan ekonomi nasional. Prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum, kemandirian, sensitivitas, keberpihakan, kemitraan, inisiasi, mutualistis, dan koordinatif.
  • Ruang Lingkup: TSP meliputi bantuan pembiayaan program kesejahteraan sosial, pemulihan lingkungan hidup, dan insentif pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan. Prioritas diberikan pada kawasan yang terkena dampak negatif operasional perusahaan.
  • Klasifikasi Perusahaan: Perusahaan dengan ukuran usaha, dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan, dan kinerja keuangan tertentu wajib menganggarkan dana untuk TSP. Kategori perusahaan ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan indikator dampak kegiatan operasi perusahaan.
  • Penganggaran dan Pembiayaan: Besarnya anggaran TSP ditetapkan berdasarkan kategori perusahaan. Dana dialokasikan dari keuntungan bersih setelah pajak atau pos biaya lain. Kecamatan dan desa yang tidak terdapat perusahaan dapat mengajukan usulan program TSP kepada perusahaan lain.
  • Pelaksanaan TSP: Pelaksana TSP adalah perusahaan berbadan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Sekadau. Pelaksanaan dapat dilakukan melalui forum pelaksana TSP atau secara mandiri. Perusahaan wajib menyusun kegiatan TSP sesuai prinsip tanggung jawab sosial, menumbuhkan kerjasama, dan menetapkan TSP sebagai bagian dari kebijakan manajemen.
  • Program TSP: Meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Program bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi masyarakat, dan memelihara lingkungan hidup.
  • Kelembagaan: Dibentuk forum pelaksana TSP untuk kerjasama, koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi. Pemerintah Daerah memfasilitasi Sekretariat bersama TSP.
  • Pelaporan dan Pengawasan: Perusahaan wajib menyampaikan laporan rencana dan pelaksanaan TSP kepada Pemerintah Daerah melalui forum pelaksana TSP. DPRD melakukan pengawasan melalui dengar pendapat.
  • Penghargaan: Pemerintah Daerah, Bupati, dan DPRD memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan TSP dengan sungguh-sungguh.
  • Penyelesaian Sengketa: Sengketa diselesaikan secara musyawarah mufakat atau melalui mediasi.

1. Forum pelaksana TSP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. bentuk-bentuk sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.