Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan Kota Yogyakarta yang bersih dan berbudaya kebersihan melalui pengelolaan sampah yang efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah ketidakrelevanan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan dalam mengatasi permasalahan sampah saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tanggung Jawab:** Pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
2. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga.
3. **Pengelolaan Sampah:** Pengelolaan sampah meliputi perencanaan, pelaksanaan (pengurangan dan penanganan sampah), dan pengelolaan sampah mandiri.
4. **Peran Masyarakat dan Pelaku Usaha:** Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul, pertimbangan, dan saran. Pelaku usaha menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin dan mencantumkan label pada kemasan produk.
5. **Retribusi:** Pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan.
6. **Pembiayaan dan Kompensasi:** Pemerintah daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, dan dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah.
7. **Hak, Kewajiban, dan Larangan:** Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, dan memperoleh informasi yang benar. Kewajiban meliputi pengelolaan sampah rumah tangga secara berwawasan lingkungan. Larangan meliputi memasukkan sampah ke wilayah daerah tanpa izin, mencampur sampah dengan limbah berbahaya, dan membuang sampah tidak pada tempatnya.