Keputusan Presiden Nomor 274 Tahun 1965 ini mengesahkan pendirian Institut Negeri di Djakarta yang sebelumnya telah diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 1963. Institut ini terdiri dari beberapa fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan Sastra dan Seni, Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta, dan Fakultas Keguruan Teknik. Selain itu, institut ini memiliki cabang di beberapa kota, yaitu Padang, Pekanbaru, Ambon, dan Sukarnapura. Nama resmi yang diberikan kepada institut ini adalah Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Djakarta. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Mei 1963.