Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 2/2020 · Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2020Tanggal Penetapan:14 Januari 2020
Otonomi & Pemerintahan DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku14 Januari 2020
Tanggal Penetapan14 Januari 2020
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Sasaran dari penyelenggaraan SPBE ini adalah terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien, layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna, terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi, dan meningkatnya kapasitas SDM SPBE.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan SPBE, termasuk Tata Kelola SPBE yang mencakup Rencana Induk SPBE Daerah, Arsitektur SPBE Daerah, Peta Rencana SPBE Daerah, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE Daerah, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. Selain itu, diatur pula mengenai Manajemen SPBE yang meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE.

Peraturan ini juga mengatur tentang Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Percepatan SPBE Daerah, serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Tegal dapat dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh, sehingga dapat mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.

1. Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah yang telah tersedia sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE Nasional. 2. Aplikasi sejenis yang telah tersedia di Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum.

(-)