Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 18/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku29 Desember 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Banjar dari ancaman bencana dan menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD dengan melibatkan berbagai unsur seperti lembaga pemerintah, keagamaan, kemasyarakatan, usaha, dan internasional.

Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama, mengatur penggunaan teknologi, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang atau barang, serta memberikan izin pengumpulan barang dan uang.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, membantu penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan meningkatkan kesiapsiagaan. Lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana mencakup perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, dan pemaduan dalam perencanaan pembangunan. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penetapan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melanggar Pasal 10 dan Pasal 16 ayat (2) dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.