Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 5/2020 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku25 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanLimboto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Gorontalo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan pengecualian pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Masa pajak adalah jangka waktu 3 (tiga) bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Bupati paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), surat tagihan pajak (STPD), pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, perizinan, serta pengawasan dan pengendalian.

(-)

1. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 2. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.