Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2014-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 4/2014 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2014-2018
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2009-2013 (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2009 Nomor 11 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2014-2018 ditetapkan untuk memberikan arahan dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Banjar. RPJMD ini merupakan perwujudan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Banjar yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan.

RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra OPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, serta penyusunan Renja OPD. Tujuannya adalah untuk menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, Renja OPD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang berbatasan.

RPJMD Kota Banjar Tahun 2014-2018 merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Walikota, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD Kota Banjar Tahun 2005-2025. Dokumen ini memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.

Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum dan kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai dengan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup.

(-)

(-)