Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/2011 · Keppres No. 28 Tahun 2011 · Keppres Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2011Tanggal Penetapan:21 September 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 2011
Tanggal Penetapan21 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional, mengingat masa jabatan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional periode 2009–2012 akan berakhir. Panitia Seleksi ini ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Panitia Seleksi bertugas untuk mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon anggota, menyeleksi, dan menentukan nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional, serta menyampaikan nama-nama calon kepada Presiden. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Masa kerja Panitia Seleksi berlangsung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini hingga terbentuknya keanggotaan baru Komisi Kepolisian Nasional.

(-)

(-)