Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional, mengingat masa jabatan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional periode 2009–2012 akan berakhir. Panitia Seleksi ini ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Panitia Seleksi bertugas untuk mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon anggota, menyeleksi, dan menentukan nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional, serta menyampaikan nama-nama calon kepada Presiden. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Masa kerja Panitia Seleksi berlangsung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini hingga terbentuknya keanggotaan baru Komisi Kepolisian Nasional.