Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. ANEKA USAHA TANGGAMUS JAVA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 9/2005 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2005Tanggal Penetapan:6 Oktober 2005
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. ANEKA USAHA TANGGAMUS JAVA
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku06 Oktober 2005
Tanggal Penetapan06 Oktober 2005
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 09 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Tanggamus Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2004 Nomor 51).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT. Aneka Usaha Tanggamus Jaya. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, membangun dan mengembangkan kegiatan usaha yang dikelola sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain, serta meningkatkan daya saing daerah. Kegiatan usaha yang dijalankan meliputi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pengelolaan air mineral, pertambangan dan energi, pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, kehutanan, perkebunan, perindustrian, perdagangan, dan bidang usaha lain yang merupakan potensi daerah. Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp. 13.000.000.000,- (Tiga belas milyar rupiah), dengan komposisi 95% milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan 5% milik pihak lain. Perubahan modal harus mendapat persetujuan DPRD. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Perseroan diurus oleh direksi yang diangkat oleh Bupati pada awal pembentukan dan selanjutnya diangkat berdasarkan RUPS. Dewan komisaris bertugas mengawasi kebijakan direksi. Laba bersih perseroan dibagi untuk deviden pemegang saham, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi. Pembubaran perseroan ditetapkan oleh RUPS setelah mendapat persetujuan DPRD, dan likuidasi ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan.

(-)

(-)