di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas
Juga dikenal sebagai: Permendag 51/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang larangan impor pakaian bekas ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah potensi bahaya kesehatan manusia akibat pakaian bekas impor, sehingga dianggap tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan konsumen.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: