Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas

Juga dikenal sebagai: Permendag 51/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2015Tanggal Penetapan:9 Juli 2015
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaLarangan Impor Pakaian Bekas
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku09 September 2015
Tanggal Penetapan09 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang larangan impor pakaian bekas ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah potensi bahaya kesehatan manusia akibat pakaian bekas impor, sehingga dianggap tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan konsumen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Larangan impor pakaian bekas (produk tekstil yang digunakan sebagai penutup tubuh manusia yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 6309.00.00.00) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pakaian bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap Impor Pakaian Bekas sebagai barang pindahan.

(-)

1. Importir yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif dan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.