di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 11/2011 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini menetapkan kriteria dan ukuran keberhasilan reformasi birokrasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan rujukan yang sama dalam penggunaan kriteria dan ukuran keberhasilan reformasi birokrasi. Kriteria dan ukuran keberhasilan reformasi birokrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.