di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Karangasem Sejahtera
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 7/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Karangasem Sejahtera sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karangasem. Pendirian Perseroan ini dimaksudkan untuk membentuk BUMD yang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian, pendidikan, pariwisata, dan pertambangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perseroan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan sumber pendapatan daerah diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga dalam berbagai sektor ekonomi.
Ketentuan Substansial: