Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Karangasem Sejahtera

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 7/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 April 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perseroan Terbatas Karangasem Sejahtera
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 April 2011
Tempat PenetapanAmlapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Karangasem Sejahtera sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karangasem. Pendirian Perseroan ini dimaksudkan untuk membentuk BUMD yang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian, pendidikan, pariwisata, dan pertambangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perseroan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan sumber pendapatan daerah diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga dalam berbagai sektor ekonomi.

Ketentuan Substansial:

  • Perseroan didirikan bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga.
  • Modal dasar Perseroan terdiri atas nilai nominal saham, dengan komposisi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Pihak Ketiga.
  • Pengelolaan Perseroan dilaksanakan secara manajemen modern dengan pimpinan yang kompeten, profesional, dan berintegritas, terdiri dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
  • Kegiatan Perseroan meliputi berbagai bidang seperti pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian, pendidikan, pariwisata, dan pertambangan.
  • Setiap tahun, Perseroan wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan dalam RUPS.

1. Dengan didirikannya Perseroan ini menugaskan kepada Bupati untuk mengambil langkah-langkah strategis penataan Perusahaan Daerah Kabupaten Karangasem selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)