Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2019 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 13/2019 · Perda Kota Pontianak No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2019Tanggal Penetapan:29 November 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku29 November 2019
Tanggal Penetapan29 November 2019
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan. Pemerintah Kota Pontianak memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan APBD, mengelola pendapatan dan belanja daerah, serta mengelola kekayaan dan utang daerah. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah.

Subjek hukum dalam peraturan ini meliputi Pemerintah Kota Pontianak, DPRD Kota Pontianak, Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, Kepala SKPD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini menetapkan kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang relevan bagi subjek hukum yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti BUMD, terkait dengan modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran.

(-)

Walikota yang melakukan pungutan di luar ketentuan undang-undang atau menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan atau sesuai ketentuan perundang-undangan.